Di Indonesia, nama
seorang broker belumlah terlalu harum jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Di
negara seperti Amerika pendapatan dari seorang broker properti termasuk dalam 5 (lima) pendapatan
tertinggi yang bisa melebihi pendapatan seorang Presiden Amerika. Di Indonesia sendiri belum sepenuhnya seperti demikian akan tetapi sudah menunjukkan arah yang lebih baik. HANYA perlu diberikan lebih
banyak ilmu tentang properti terhadap para pelaku di bidang properti akan
pentingnya “image” seorang broker properti dengan cara memberikan pelayanan yang lebih
baik lagi. Selain itu seorang broker properti bisa dikatakan sebagai "wakil Tuhan" dalam
mengabulkan doa dan impian keluarga akan sebuah "cita-cita"
yang didambakan keluarga.
Broker dalam dunia
properti dapat dikatakan sebagai orang yang menjadi penghubung antara pembeli
dan penjual sehingga terjadi transaksi jual beli properti.
Broker sebenarnya adalah
seorang “problem solver” yang memecahkan masalah antara penjual dan pembeli
properti sehingga seorang penjual dan pembeli properti dapat bertransaksi lebih
aman, lebih cepat, dan lebih efisien dengan harga yang sesuai.
Untuk mengetahui
lebih dalam mengenai BROKER PROPERTI maka kita harus memahami ruang lingkup pekerjaan
seorang broker properti. Secara umum pekerjaan broker properti adalah menyusun PROGRAM PEMASARAN PROPERTI yang sistematis diantaranya sbb:
1.
Membuat DATABASE Listing
2. Membuat iklan baik melalui brosur, papan promosi,
iklan media cetak, radio/tv maupun media internet
3.
MENGANTAR calon pembeli ke lokasi yang diinginkannya
4.
MEMBANTU proses negosiasi
5.
Melakukan kegiatan OPEN HOUSE
6.
MEMBERI LAPORAN lisan maupun tertulis kepada klien mengenai
perkembangan negosiasi
7.
BEKERJA SAMA dengan pihak NOTARIS yang terpercaya dan
berpengalaman
8. MENGUMPULKAN, MENGECEK PERSYARATAN, dan KELENGKAPAN DATA penjual ataupun pembeli dibantu oleh NOTARIS dan INSTANSI yang berwenang. Data dari pihak
penjual dan pembeli berupa KTP, AKTA NIKAH, Akta kelahiran anak (jika
diperlukan), dan Kartu Keluarga
9. Mengecek KEABSAHAN dan kelengkapan DOKUMEN properti
berupa SERTIFIKAT bangunan dan tanah yang asli, IMB, AJB sebelumnya, bukti
lunas PBB, dan bukti lunas biaya lainnya
10.MENGINGATKAN pihak penjual akan biaya yang harus
ditanggungnya berupa PPH, pelunasanan PBB sampai dengan tahun terakhir,
pelunasan iuran kebersihan, rekening listrik, air, telepon sampai
bulan terakhir dan pembayaran komisi 2-3 % dari nilai transaksi kepada broker properti yang bersangkutan
11.MENGINGATKAN pihak pembeli biaya yang harus ditanggung
yakni BPHTB (pajak pembeli) dan biaya notaris (biaya akta jual beli dan balik nama)
12.MEMBANTU lancarnya transaksi JUAL BELI PROPERTI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar