Sabtu, 05 Januari 2013

Broker


Di Indonesia, nama seorang broker belumlah terlalu harum jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Di negara seperti Amerika pendapatan dari seorang broker properti termasuk dalam 5 (lima) pendapatan tertinggi yang bisa melebihi pendapatan seorang Presiden Amerika. Di Indonesia sendiri belum sepenuhnya seperti demikian akan tetapi sudah menunjukkan arah yang lebih baik. HANYA perlu diberikan lebih banyak ilmu tentang properti terhadap para pelaku di bidang properti akan pentingnya “image” seorang broker properti dengan cara memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Selain itu seorang broker properti bisa dikatakan sebagai "wakil Tuhan" dalam mengabulkan doa dan impian keluarga akan sebuah "cita-cita" yang didambakan keluarga.
 
Broker dalam dunia properti dapat dikatakan sebagai orang yang menjadi penghubung antara pembeli dan penjual sehingga terjadi transaksi jual beli properti.
 
Broker sebenarnya adalah seorang “problem solver” yang memecahkan masalah antara penjual dan pembeli properti sehingga seorang penjual dan pembeli properti dapat bertransaksi lebih aman, lebih cepat, dan lebih efisien dengan harga yang sesuai.
 
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai BROKER PROPERTI maka kita harus memahami ruang lingkup pekerjaan seorang broker properti. Secara umum pekerjaan broker properti adalah menyusun PROGRAM PEMASARAN PROPERTI yang sistematis diantaranya sbb:
1.    Membuat DATABASE Listing
2.   Membuat iklan baik melalui brosur, papan promosi, iklan media cetak, radio/tv maupun media internet
3.    MENGANTAR calon pembeli ke lokasi yang diinginkannya
4.    MEMBANTU proses negosiasi
5.    Melakukan kegiatan OPEN HOUSE
6.    MEMBERI LAPORAN lisan maupun tertulis kepada klien mengenai perkembangan negosiasi
7.    BEKERJA SAMA dengan pihak NOTARIS yang terpercaya dan berpengalaman
8. MENGUMPULKAN, MENGECEK PERSYARATAN, dan KELENGKAPAN DATA penjual ataupun pembeli dibantu oleh NOTARIS dan INSTANSI yang berwenang. Data dari pihak penjual dan pembeli berupa KTP, AKTA NIKAH, Akta kelahiran anak (jika diperlukan), dan Kartu Keluarga
9.  Mengecek KEABSAHAN dan kelengkapan DOKUMEN properti berupa SERTIFIKAT bangunan dan tanah yang asli, IMB, AJB sebelumnya, bukti lunas PBB, dan bukti lunas biaya lainnya
10.MENGINGATKAN pihak penjual akan biaya yang harus ditanggungnya berupa PPH, pelunasanan PBB sampai dengan tahun terakhir, pelunasan iuran kebersihan, rekening listrik, air, telepon sampai bulan terakhir dan pembayaran komisi 2-3 % dari nilai transaksi kepada broker properti yang bersangkutan
11.MENGINGATKAN pihak pembeli biaya yang harus ditanggung yakni BPHTB (pajak pembeli) dan biaya notaris (biaya akta jual beli dan balik nama)
12.MEMBANTU lancarnya transaksi JUAL BELI PROPERTI

Dengan adanya broker properti yang menangani setiap proses JUAL BELI PROPERTI tentunya akan memudahkan pihak penjual dan pihak pembeli dalam bertransaksi properti. Itulah mengapa sejak awal tadi dikatakan bahwa broker properti dapat memberikan bantuan dalam transaksi jual beli properti agar transaksi dapat berjalan dengan aman (keabsahan dan legalitas terjamin), efisien (biaya yang dikeluarkan relatif sedikit jika dibandingkan resiko yang mungkin dihadapi), dan efektif (proses transaksi dapat lebih cepat tercapai).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar