Apa itu Broker Properti
Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau
makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani investor atau pembeli
dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu pagi para penjual atau
pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa
broker properti dalam jual beli sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan
lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer,
Asosiasi, dan Masyarakat.
Jenis
Broker
properti dikelompokan menjadi 2 (dua) yakni:
1. Broker Properti
Freelance
2. Broker Properti
Bersertifikat (dibawah naungan perusahaan)
Alasan mengapa broker properti menjadi
pilihan pekerjaan
1. Relatif tidak
memakai modal
2. Tidak terikat waktu
3. Penghasilan yang adil dan tinggi
4. Banyak relasi
Komisi
Menurut
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008
tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi
untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Dalam
proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker
properti bersertifikat biasanya menetapkan standar komisi yang pasti
yakni:
1. Komisi 3 % untuk
harga jual lebih kecil atau sama dengan 1 M
2. Komisi 2,5 % untuk harga
jual lebih besar dari 1 M hingga 3 M
3. Komisi 2 % untuk
harga jual lebih besar dari 3 M
4. Komisi 5 % untuk sewa atau kontrak
Legalitas
Broker Properti
Menteri
Perdagangan
R I, Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan Nomor
33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti.
Ada
banyak hal yang diatur dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2008 tersebut.
Antara lain
yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat
Izin
Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut
dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan
Departemen
Perdagangan SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.
Untuk
mendapatkannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain memiliki
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang
broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4 baik berbentuk
PT, CV, Koperasi, Firma, ataupun Perorangan. Jadi broker freelance juga diakomodir dalam
peraturan ini.
Dengan
telah memegang SIU-P4 setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan
perusahaan seperti hasil penjualan tahunan kepada Direktur Direktur Bina Usaha
Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan setiap satu tahun sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar