Sabtu, 05 Januari 2013

Broker Properti

Apa itu Broker Properti
Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani investor atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual beli sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi, dan Masyarakat.
Jenis
Broker properti dikelompokan menjadi 2 (dua) yakni:
1.    Broker Properti Freelance
2.    Broker Properti Bersertifikat (dibawah naungan perusahaan)
         
Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan
1.    Relatif tidak memakai modal
2.    Tidak terikat waktu
3.    Penghasilan yang adil dan tinggi
4.    Banyak relasi
Komisi
Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya menetapkan standar komisi yang pasti yakni:
1.    Komisi 3 % untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1 M
2.    Komisi 2,5 % untuk harga jual lebih besar dari 1 M hingga 3 M
3.    Komisi 2 % untuk harga jual lebih besar dari 3 M
4.    Komisi 5 % untuk  sewa atau kontrak 
Legalitas Broker Properti
Menteri Perdagangan R I, Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.
Untuk mendapatkannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4 baik berbentuk PT, CV, Koperasi, Firma, ataupun Perorangan. Jadi broker freelance juga diakomodir dalam peraturan ini.
Dengan telah memegang SIU-P4 setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan seperti hasil penjualan tahunan kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan setiap satu tahun sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar