Broker Properti merupakan istilah
bagi pialang atau masyarakat umum mengenalnya sebagai makelar rumah.
Secara sederhana broker properti bertugas menjembatani antara pembeli
dan penjual. Keberadaan broker properti bisa sangat membantu pagi para
penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti
yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual-beli-sewa properti
ditopang oleh sinergi dukungan lima faktor utama yaitu : Pemerintah,
Perbankan, Developer, Asosiasi dan tentunya Masyarakat.
Keberadaan
broker properti di Indonesia sudah dikenal masyarakat umum, baik yang
dalam kategori broker freelance atau broker tradisional atau masyarakat
sering menyebutnya makelar, maupun broker yang tersertifikasi atau
dibawah naungan perusahaan agen property seperti Century 21, RayWhite,
Era dan lain-lain.
Seorang
broker property biasanya (seharusnya) memiliki jaringan yang dapat
menjangkau berbagai kalangan. Dalam banyak kasus, mereka mendapatkan
pembeli dari jaringannya tersebut. Jaringan ini dikelola dengan baik,
supaya dapat membantunya dalam memasarkan property yang dijualnya.
JUAL SENDIRI ATAU LEWAT BROKER
Pasar
property merupakan pasar yang dinamis, selalu berubah-ubah, dengan
harga yang bergerak terus-menerus, terkadang cepat, terkadang lambat.
Permasalahn terbesar ketika menjual sendiri adalah jika kita tidak dapat
mengukur dengan benar arah pasar dan pergerakannya, bisa jadi kita
gagal untuk mengukur nilai rumah yang akan kita jual. Hal ini secara
efektif akan memaksa kita "keluar dari pasar", hasilnya kita menjual
rumah terlalu murah atau menunggu pembeli karena harga yang kita
tetapkan jauh di atas harga pasar.
Berbeda
dengan agen property yang tentunya memiliki informasi penjualan rumah
yang up to date. Hampir semua kantor agen property dilengkapi perangkat
lunak yang dapat menghasilkan analisis dan perbandingan harga pasar,
sebuah sistem yang secara subjektif memproses dan menyediakan interval
jual-beli sehingga tersedia parameter dinamika pasar. Pada pasar yang
aktif, perangkat ini merupakan sumber daya yang tak ternilai.
Masih
banyak juga masyarakat yang enggan menjual rumahnya lewat agen property
atau broker property. Disamping karena alasan takut tapi lebih banyak
karena mereka memang tidak tahu harus bagaimana bekerja sama dengan
broker properti. Memang ada beberapa pengalaman dari masyarakat yang
menjual property tetap tidak laku-laku hingga papan bertuliskan “DIJUAL”
sampai kusam bahkan lapuk dipapar hujan dan panas.
KEUNTUNGAN
Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat umum bahwa jika menjual properti lewat broker,
- Pertama, kita tidak perlu capek. Karena segala hal yang berkaitan dengan dengan marketing property kita semua broker yang urus.
- Kedua, mereka para broker property ini punya daftar pembeli. Mungkin calon pembeli sudah melihat property di lokasi A, kemudian tidak cocok, kemudian melihat alternative lain di lokasi B, kemudian tidak cocok lagi, Nah, siapa tahu jika melihat rumah kita jadi cocok. Perlu diingat juga bahwa semakin banyak calon pembeli yang datang di property kita semakin besar peluang property kita untuk terjual, karena calon pembeli, secara tidak sengaja bisa menjadi marketing kita atau perantara kepada calon pembeli lainnya.
- Ketiga, kita tidak perlu keluar uang dahulu. Masyarakat seringkali mengira bahwa menjual property lewat broker mesti setor dulu untuk biaya administrasi atau apalah. Ternyata sama sekali tidak perlu. Bahkan untuk ongkos appraisal pun, kadang brokernya yang keluar uang lebih dulu.
- Keempat, Meskipun sebenarnya sebagai penjual property kita wajib memberikan komisi sebesar 2% (rata-rata) kepada broker, tapi kadang ada agen property yang tidak meminta komisi. Karena ternyata ada opsi brokernya cari komisi sendiri. Kita tinggal sebutkan berapa net yang kita mau, dengan pajak ditanggung atau tidak.
- Kelima, kita masih boleh menjual sendiri. Perjanjian ini biasanya disebut OPEN marketing dimana kita masih bisa menjual sendiri property kita jika kita menemukan sendiri pembeli, dan perjanjian dengan broker tetap sah dan tidak menyalahi kesepakatan.
LEGALITAS
Selain
keuntungan diatas, aspek legalitas mungkin menjadi aspek paling penting
dari proses menjual rumah. Apalagi saat membuat kontrak dan eksekusi
jual beli, di mana kita membutuhkan jasa seorang ahli yang memahami
kontrak dan dapat mengarahkan proses jual-beli sesuai hukum. Banyak jual
beli properti rusak oleh cacat hukum yang menyebabkan hasil tak
terduga, atau bahkan lebih buruk lagi berupa tuntutan hukum, yang
akhirnya berujung pada kegagalan kita menjual rumah pada waktu dan harga
yang kita inginkan. Kecuali kita adalah seorang pengacara, ini adalah
aspek dari proses yang tidak boleh dilakukan tanpa bantuan profesional.
KOMISI
Menurut
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal dua persen dari
nilai transaksi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada upaya saling
mematikan usaha antar kompetitor dengan pemberian komisi dibawah 2%.
Namun
peraturan ini hanya diperuntukan bagi broker yang bernaung dalam
perusahaan agen properti. Sedangkan broker tradisional, atau broker
freelance, yang bekerja sendiri tanpa membawa nama perusahaan tertentu,
komisinya tergantung nego antara penjual property.
Dalam
peraturan itu setiap perusahaan agen properti profesional diwajibkan
memilki tenaga ahli. Minimal dua orang, Tenaga ahli tersebut pun harus
dilengkapi sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
ASOSIASI
Saat
ini keberadaan perusahaan agen property tempat para broker property
bekerja, dinaungi oleh Asosiasi agar agen-agen ini mempunyai wadah yang
berguna membangun kepercayaan masyarakat terhadap para broker property.
Diprakarsai oleh gagasan beberapa pakar di bidang real estate Indonesia,
maka didirikan suatu bentuk Organisasi Profesi yang diberi nama “
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) AREBI diresmikan
pendiriannya pada tanggal 17 November 1992 di Jakarta oleh Bapak Menteri
Negara Perumahan Rakyat pada saat itu dijabat oleh Ir. Siswono
Yudohusodo .
Dengan
tujuan menjunjung tinggi kejujuran dengan pelayanan profesional dalam
industri real estate dan menekankan kepada setiap anggotanya untuk
memberikan jasa pemasaran dan penjualan maupun penyewaan properti dengan
mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Kode Etik
keprofesian yang telah ditetapkan AREBI. Bagi Masyarakat, pertama,
Memecahkan persoalan real estate yang dihadapi. Kedua, Memperoleh
layanan yang akurat dan pasti, ketiga Menghilangkan beban biaya yang
tidak perlu. Keempat, Memperoleh kepastian hukum, serta informasi yang
obyektif. (dari berbagai sumber/foto:istimewa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar